Melakukan Prosedur Administrasi
I.
Proses Dokumen-dokumen Kantor
A.
Pengertian Dokumen
Dokumen (arsip) merupakan setiap catatan tertulis baik
dalam bentuk gambar ataupun bagian yang memuat keterangan-keterangan mengenai
sesuatu subyek (pokok persoalan) ataupun peristiwa yang dibuat orang untuk
membantu daya ingatan orang (itu) pula.
Atas pengertian di atas, maka yang termasuk dalam
pengertian arsip itu misalnya : surat-surat, kwitansi, faktur, pembukuan,
daftar gaji, kartu penduduk, bagan organisasi, foto-foto, dan lain sebagainya.
Dalam bahasa Inggris dikenal istilah file yang
berarti berkas atau alat atau tempat untuk menyimpan dokumen yang berasal dari
kata felum (Latin) yang berarti benang atau tali.
B.
Jenis-jenis Dokumen
Yang termasuk ke dalam jenis-jenis dokumen adalah :
a.
Surat-surat
b.
Kwitansi
c.
Faktur
d.
Pembukuan
e.
Daftar gaji
f.
Kartu penduduk
g.
Bagan organisasi
h.
Foto-foto, dan lain sebagainya.
C.
Cara Penyimpanan Dokumen
Pengelolaan dokumen perusahaan merupakan salah satu
unsur dari pengelolaan informasi perusahaan. Dokumen perusahaan sebagai data,
catatan, rekaman aktifitas perusahaan, pengelolaannya diatur dalam UU No.8
tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, PP No. 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pemusnahan Dokumen perusahaan, PP No. 88 Tahun 1999 tentang Pengalihan Dokumen
Perusahaan ke Dalam Microfilm/ Dokumen lainnya Dan Legalisasi. Dokumen
perusahaan (corporate records/archives) disamping diperlukan untuk menjarnin
kepastian hukum, juga berguna sebagai salah satu bahan dalam pengambilan
keputusan (baik top, middle, maupun low management), ingatan perusahaan
(corporate memory), dan referensi sejarah perusahaan.
I.
Asas Kearsipan
Asas kearsipan adalah pedoman penyelenggaraan kegiatan
pengurusan surat atau aktif yang disesuaikan dengan kedudukan unit kerja dalam
suatu kantor atau organisasi. Ada tiga asas kearsipan yaitu sebagai berikut :
1. Asas Sentralisasi
Asas sentralisasi yaitu penyelenggaraan kearsipan
dipusatkan pada suatu bagian organisasi unit kerja tersendiri, yakni semua
warkat/surat/dokumen disimpan dalam suatu tempat/ruang dan dikelola oleh suatu
unit tersendiri yaitu unit sentral.
Ada beberapa keuntungan/kelebihan penggunaan asas
sentarlisasi, yaitu :
· Adanya keseragaman prosedur dann perlengkapan arsip;
· Pengembangan pegawai ahli dalam wawasan dan
keterampilan, kearsipan, atau spesialisasi pegawai kearsipan;
· Penyelenggaraan dan pengawasan lebih efektif
karena tanggung jawab terpusat;
· Menghilangkan kekembaran salinan dalam bagian
penyelenggaraan yang berlainan;
· Menjamin bahwa surat-surat atau warkat yang masuk atau
keluar dengan perihal yang sama, disimpan menjadi satu;
· Penghematan biaya, perlengkapan dan pegawai.
Namun demikian, penyelenggaraan sentralisasi mempunyai
beberapa kelemahan, diantaranya :
· Jika arsip diperlukan tidak dapat segera diperoleh
karena harus melalui prosedur, apalagi bila letak tempatnya berjauhan;
· Sistem yang dipergunakan ada kemungkinan tidak sesuai
dengan kegiatan bagian masing-masing;
· Pegawai arsip tidak memiliki pengetahuan bagian lain
secara menyeluruh;
· Makin besar bagian kearsipan makin mudah hilangnya
surat atau warkat.
2. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi yaitu penyelenggaraan kearsipan
yang tidak dipusatkan pada suatu unit atau bagian organisasi unit kerja
tersendiri, tetapi penyimpanan warkat/surat/dokumen dilakukan pada unit/bagian
secara sendiri-sendiri.
Beberapa keuntungan atau kelebihan kearsipan secara
desentralisasi yaitu :
· Mudah memperoleh surat atau warkat yang diperlukan;
· Waktu dan tenaga lebih hemat karena ada ilokasi unit
atau begiannya;
· Sistem dan metode dapat disesuaikan dengan kegiatan
masing-masing.
Beberapa kelemahan kearsipan secara desentralisasi :
· Tidak ada keseragaman prosedur dan perlegkapan;
· Pemborosan biaya dan perlengkapan;
· Pengawasan secara keseluruhan dari pimpinan lebih
lanjut;
· Kemungkinan terdapat arsip karena tiap unit atau
bagian memiliki arsip sendiri-sendiri.
3. Asas Gabungan
Asas gabungan adalah penyelenggaraan pengelolaan arsip
dengan memadukan kelebihan asas sentralisasi dan desentralisasi, sehingga
kelemahan dari kedua sistem tersebut dapat diminimalisir. Pada
pelaksanaannya, unit sentral bertanggung jawab atas arsip in-aktif seluruh unit
kerja atau bagian dari suatu kantor atau organisasi, sedangkakn unit pengolah
bertanggung jawab atas arsip aktif dari masing-masing unit kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar